
Beritabatam.COM, Bintan – Satbinmas Polres Bintan bersama pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Penaga melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang dilaksanakan di Resort Debintan Villa, Senin, 15 Februari 2021.
Kasat Binmas Polres Bintan, AKP Sopandi menyampaikan, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan, harus mengikuti aturan pemerintah yaitu menerapkan PPKM berskala mikro yang bertujuan untuk menekan kasus positif Covid 19.
Melanjutkan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan penanganan Covid-19 dan juga sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mewujudkan hal itu perlu disiapkan skenario pengendalian dengan menggunakan level terkecil yaitu di tingkat RT, RW yang ada di desa ataupun kelurahan.
“Sehingga upaya yang dilakukan untuk menekan angka pasien Covid-19 di wilayah dapat terlaksana seperti apa yang kita harapkan,” katanya.
Hamrudi selaku Kades Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, menambahkan, dengan menjelaskan patokan PPKM berbasis Mikro.
Dijelaskan, Zona hijau jika tidak ada Pasien Covid-19, Zona Kuning jika terdapat 1-5 rumah pasien Covid-19 di dalam 1 RT, Zona Orange jika terdapat 6-10 pasien Covid-19 dalam 1 RT, hingga Zona Merah jika terdapat 10 rumah atau lebih pasien Covid-19 dalam 1 RT hal ini sesuai dengan intruksi Mendagri no.3 tahun 2021.(Batamtoday.com)