BerandaKEPRIBATAMDitreskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

BERITABATAM.COM, Batam Tersangka Pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial UT Alias Udin Tato, 47 tahun dan diamankan oleh tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri saat berada di tempat tinggal nya perumahan Bida Asri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa, 2 Februari 2021 jam 01.50 Wib dini hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (3/2/2021).

“Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, 1 Februari 2021 sekira pukul 23.30 wib, ada seorang ibu melaporkan bahwa anak perempuannya yang berumur 4 tahun, telah mengalami pencabulan oleh tetangga korban”. Ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha.

Peristiwa itu terjadi saat korban selesai melaksanakan kegiatan pengajian di Masjid perumahannya, dengan alasan mau belikan bakso, tersangka mengajak korban dan membawa ke pondok penggalian pasir sekira jam 19.30 wib dan korban langsung dicabuli.

Setelah melakukan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 1.000, lalu tersangka pulang kerumah dan melakukan Masturbasi.

Menurut pengakuannya, saat melakukan perbuatan itu tersangka dalam keadaan mabuk dan hasratnya muncul begitu saja hingga melakukan hal bejat tersebut, Jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 februari 2021 jam 01.50 wib Dini hari, tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pencarian yang di duga tersangka tersebut, Tim berhasil menangkap seorang laki-laki dirumahnya, tersangka Berinisial UT Alias Udin Tato diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur”. Tutur Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, tersangka mengaku ada 5 korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun.

Dengan Inisial UT Alias Udin Tato, 47 Tahun, SD (Tidak Tamat), Islam, Alamat Perumahan Bida Asri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun. Jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.

“Dengan modus berikan uang jajan tersangka dengan mudah cabuli para korbannya. Sementara barang bukti yang dikumpulkan yaitu, 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp. 1000,” jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak 15 Milyar Rupiah”. Tutur Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.

“Kasus ini akan terus kita dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya dan lebih dari 5 orang anak perempuan dibawah umur terutama anak-anak Balita dibawah Lima Tahun, anak-anak diumur tersebut yang sering dijadikan korban oleh tersangka ini, pada saat kita periksa tersangka ini banyak mengatakan lupa, namun tentunya penyidikan kita tidak berhenti sampai disini saja”. Jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha.

Saat disinggung tentang hukuman Kebiri Kimia oleh awak media, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan “Terkait hukuman itu biar nanti Hakim yang memutuskannya, yang jelas pastinya tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan, tersangka ini seorang residivis dan saya yakin nanti hukumannya akan lebih berat lagi”. Tutup Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha. (rilis)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img