
BERITABATAM.COM, Batam – Dua bocah belasan tahun di Kota Batam ditangkap polisi. Mereka diketahui sebagai admin grup porno di aplikasi WhatsApp.
Keduanya ditangkap Tim opsnal Ditriskrimun Polda Kepri pada Rabu (27/1/21) lalu. Identitas kedua anak yang masing-masih beriusia 13 dan 15 tahun itu masih dirahasiakan oleh polisi.
Selain kedua bocah tersebut, polisi juga meringkus satu orang dewasa berinisial MP. Dalam kasus ini, MP bertindak sebagai admin dan juga orang yang menyebarkan foto dan video vulgar.
“Tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021. Pada hari tersebut kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (1/2/21).
Arie yang didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pornografi sebelumnya dengan tersangka RS, oknum fotografer di Batam.
RS saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan Polda Kepri karena melakukan pelecehan seksual terhadap 10 model belia. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini.
Arie mengatakan, dari pengembangan kasus RS, pihaknya mendapati adanya dugaan kejahatan lain yaitu adanya jaringan pornografi anak di bawah umur.
“Setelah kasus ini berhasil kita ungkap, kita juga mengamankan tiga orang tersangka yaitu dua orang anak di bawah umur yang merupakan Admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto pornografi,” kata dia.
Di dalam group WhatsApp tersebut, lanjut Arie, didapati member sekitar 51 orang. Grup WhatsApp tersebut diberi nama “PAP TT”
Menurut keterangan tiga orang admin yang diamankan, grup yang penuh unsur pornografri ini sudah terbentuk selama dua tahun. Diduga sebagian besar membernya adalah anak-anak remaja di Batam.
“Di dalam grup ini, kita menemukan ada 141 konten foto dan video porno,” kata Arie Dharmanto.
Dir Reskrimum Polda Kepri menyebutkan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah, membuat suatu grup di aplikasi WhatsApp. Admin lalu mengumpulkan dan memasukkan beberapa orang sebagai member atau anggota grup.
Selanjutnya, admin menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui grup tersebut. Semua konten foto dan video porno di dalam grup bisa diakses dan diketahui oleh para membernya.
“Kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa aplikasi grup atau beberapa sarana media lain yang digunakan jaringan pelaku untuk menyebarkan konten pornografi,” kata Arie.
“Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama. Di tengah kesibukan kita menjalankan aktivitas sehari-hari, ternyata kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita,” sambungnya.
Arie mengimbau semua pihak terutama orangtua agar lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap anak-anak supaya terhindar dari kegiatan yang merusak moral. Ia berharap kasus grup porno WhatsApp Batam ini tidak ada lagi.
“Saat ini kecanggihan teknologi memang sudah memudahkan hidup kita, termasuk anak-anak kita. Mereka terkadang asyik sendiri dengan dunia teknologinya, dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalahgunakan. Semoga ini bisa menjadi perhatian kita bersama,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti empat 4 unit handphone berbagai merk yang digunakan para pelaku untuk menyebarkan konten pornografi.
Adapun pasal yang diterapkan, menurut Arie adalah Pasal 29, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” pungkas Arie. (kmg)