
BERITABATAM.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo terus mengingatkan masyarakat agar terus meningkatkan protokol kesehatan, mulai dari mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.
Dia meminta agar penggunaan masker memiliki standarisasi.
“Masker, bapak Presiden meminta bahwa ada standarisasinya,” kata Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam siaran telekonference di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).
Sehingga masker yang digunakan masyarakat efektif untuk mencegah adanya paparan Covid-19. Hal tersebut juga guna untuk mendorong adanya 3 T (Testing, Tracing dan Treatment).
Sebelumnya diketahui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun sudah mengatur terkait standar masker yang harus digunakan masyarakat.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Penanganan Covid-19. Pergub ini merupakan bagian dari pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Dalam Pasal 3 Pergub disebutkan ada dua standar masker yang harus digunakan masyarakat. Pertama masker bedah. Kedua masker kain.
Kriteria masker bedah ada tiga. Yakni, efisiensi filtrasi terhadap bakteri lebih besar atau sama dengan 98 persen. Kemudian efisiensi filtrasi partikel lebih besar atau sama dengan 98 persen. Terakhir, ketahanan terhadap cairan minimal 120 mmHg.
Sementara kriteria masker kain ada lima. Yakni, menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
Kemudian, kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran. Terakhir, mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.
Pada Pasal 6 Pergub disebutkan, masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai standar tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu. (Merdeka.com)