BerandaKEPRIBATAMPenyalur TKI Ilegal Tujuan Singapura Berhasil Diamankan Kapolda Batam

Penyalur TKI Ilegal Tujuan Singapura Berhasil Diamankan Kapolda Batam

BERITABATAM.COM, Batam Polsek KKP Polresta Barelang tangkap dua orang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Cente, Selasa, 2 Februari 2021.

“Dua orang pelaku pria dan wanita berhasil kita tangkap dan satu orang korban berhasik diselamatkan dari tindak pidana PMI ilegal,” kata Kapolsek KKP Polresta Barelang AKP Budi Hartono, Rabu, 3 Februari 2021.

Pelaku dewasa yang diamankan yakni laki-laki inisial TT dan wanita inisial SS. Sedankan korban wananita yang berhasil diamankan inisial SN asal Kendal, Jawa Tengah.

“Dari kasus ini SN korban yang ingin bekerja di Singapora di antar oleh TT. Di cek kelengkapan surat-suratnya diduga ilegal,” ujarnya.

Budi mengatakan, pelaku yang pertama kali diamankan yakni TT, TT saat itu sedang mengantar korban di Pelabuhan Internasional Batam Center. Selanjutnya dapat diketahui SS yang mengurus dokumen di Batam.

SS berhasil ditangkap di Tiban, Sekupang selanjutnya barang bukti beserta tersangka dan calon PMI yakni SN warga Tegal dibawa kekantor Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan koordinasi dengan BP3TKI Batam, pemeriksaan saksi ahli dan proses lanjut, percepat pemberkasan kirim ke JPU,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit mobil Honda Accord warna hitam BP 1095 DZ, 2 unit Handphone, 1 buah buku paspor calon PMI yakni SN.

Dan 1 buah buku pemeriksaan PCR Swab Klinik MediLab atas nama SN, 3 lembar surat ICA atas nama SN, 5 lembar surat MOM atas nama SN, 1 lembar tiket kapal atas nama SN, 1 lembar KTP atas nama SN dan ATM Bank BRI.

“Polresta Barelang konsisten terhadap kejahatan people smuggling yang merupakan perhatian utama di Polsek KKP,” tutupnya. (MK)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img