
BERITABATAM.COM, Batam – Sebanyak 20 orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring razia Satpol PP, Rabu 17 Februari 2021 malam. Razia itu dilakukan di lima titik.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan razia tersebut adalah upaya Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam.
“Lokasi razia diadakan di lima titik yaitu Batuaji, Sagulung, Batamkota, Batuampar dan Lubukbaja,” ujar Salim, Kamis 18 Februari 2021.
Dari total 20 orang yang diamankan, Salim merinci 9 diantaranya anak-anak dan 11 orang dewasa.
“20 PMKS itu langsung diangkut ke shelter Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam di Sekupang,” kata salim.
Penertiban PMKS ini memang bekerja sama dengan Dinsos PM dengan surat perintah tugas 167/SPT/SET/SATPOL-PP/II/2021. Tim gabungan Satpol PP dan Dinsos PM menerjunkan 51 personel.
“Masing-masing personel dibagi tiga wilayah untuk menertibkan PMKS yang tersebar di Batam,” kata Salim.
Salim mengatakan para PMKS itu diberi peringayan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. (kmg)