
BeritaBatam.com, Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna gelar rapat paripurna, dengan agenda penetapan kepala daerah terpilih hasil pemilihan serentak 2020, kegiatan di gelar di gedung paripurna, kantor DPRD Natuna pada, Selasa 2 Februari 2021.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung boleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar. Di dampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin Sidik serta segenap Anggota DPRD Natuna lainnya.

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar menyampaikan bahwa paripurna ini, untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.
Penetapan ini ungkap Daeng Amhar berdasarkan Keputusan KPU, dan berdasarkan perintah undang-undang PP Nomor 12 tahun 2018 dan juga edaran Menteri Dalam Negeri, tentang penetapan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.
“Sesuai dengan tata tertib DPRD dan mekanisme yang berlaku, rapat paripurna penetapan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pada hari ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ungkap Daeng Amhar.
Adapun keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna tersebut yaitu nomor 03/PL/027-KPT/2103/KPU-KAB/1/2021, tanggal 21 Januari 2021, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Natuna tahun 2020.

Kemudian keputusan Komisi Pemilihan Umum pasal 54 ayat 4 dan ayat 5, dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota, perlu menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna, tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2002.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna nomor 342/AKA 031-KPT/2103/ke-12 tahun/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020 dan seterusnya.
Serta memutuskan dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2021.
“Dengan demikian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020 nomor urut 2 atas nama saudara Wan siswandi dan saudara Rodial Huda dengan perolehan 23.727 suara atau 52,76 persen dari total suara sah,” ujar Daeng Amhar.
Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagaimana dimaksud telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil wakil bupati terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Ranai pada tanggal 21 Januari 2021,” lugas nya. (dika)