
BERITABATAM.COM, Lubuklinggau – Diduga lepas dari sangkarnya, seekor buaya muara dikabarkan milik seorang anggota DPRD di Lubuklinggau, mati ditembak warga.
Dilansir dari salah satu media online, penembakan itu dilakukan karena selain memakan ternak juga membahayakan anak-anak disekitar.
“Setelah mati, buaya itu sudah diambil oleh anak buahnya dan sudah diserahkan dalam kondisi sudah mati,” kata Tarjuni (50) warga Kelurahan Niken Jaya, Minggu, 21 Februari 2021.
Menurut Tarjuni, meski buaya itu dipelihara tapi buaya ini sudah lama lepas dan bersarang di danau sekitar 1,5 bulan.
Ia juga sudah sering memberi tahu pemiliknya agar buaya tersebut segera ditangkap, namun sang pemilik hanya berjanji saja.
“Rencananya mau ditangkap, tapi jaringnya selalu putus, akhirnya buaya tersebut ditembak menggunakan senapan angin,” ujar warga.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengimbau, agar warga yang memelihara buaya tanpa izin segera menyerahkan reptil tersebut ke BKSDA. Karena, reptil tersebut adalah satwa yang dilindungi, apalagi sampai meresahkan warga pastinya bisa kena sanksi hukuman.
Hal itu merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, di mana memelihara satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
“Buaya itu adalah hewan yang dilindungi, jadi kalau mau pelihara itu harus ada izin dari lembaga konservasi,” kata Seksi Konservasi Wilayah II Lahat.
Lanjutnya, tidak semua hewan bisa dipelihara tanpa mempunyai surat izin dari lembaga konservasi, karena semua mempunyai aturan yang berlaku.
Menurutnya, saat memelihara reptil yang dilindungi, itu harus dipastikan juga sesuai prosedur, mulai dari ada izinnya, selain itu pemilik juga harus menyediakan sarana-prasarana, mulai dari tim medis dan kandangnya.
“Dalam penerbitan izin juga kita akan melakukan pengecekan, jadi tidak bisa asal memilihara saja,” jelasnya. (akbar)