
BERITABATAM.COM, BATAM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) mengendus adanya permainan dalam lingkaran peredaran narkoba di Kepri.
LSM Berlian mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya suap oknum petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri dari tersangka sekaligus terpidana berinisial KRM.
Adanya dugaan suap warga Malaysia yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, membuat kecewa LSM Berlian.
Menanggapi hal ini, Presiden Berlian, Akhmad Rosano meminta agar KRM tidak memfitnah petugas penanggulangan Narkoba Indonesia.
Karena jika informasi ini terus berkembang tanpa ada kendali sama sekali, maka hal tersebut, menurut Rosano bisa merusak institusi yang konsisten berantas peredaran gelap narkotika.
Namun begitu, Rosano juga berharap, jika benar informasi mengenai tuduhan ini, maka agar oknum yang menerima suap juga ditindak sesuai hukum yang berlaku.
” Ini masih sekedar isu di masyarakat yang sampai kepada kami di LSM Berlian. Isu ini masih kita selidiki kebenarannya, karena informasi ini belum ada bukti yang masuk ke kami. Ucapan KRM ini bisa jadi fitnah ke BNN Kepri jika tidak benar, namun jika benar kami minta agar oknum yang dimaksud ditindak sesuai hukum, ” ujar Rosano.
Rosano menjelaskan, informasi awal yang diterima, KRM melakukan suap sekitar 150.000 Ringgit (Rp500 juta). Suap ini dilakukan agar kasus yang menimpa dirinya, sebagai otak penyelundupan sabu sekitar 3 kilogram, tidak sampai ke persidangan.
Untuk diketahui, KRM adalah tersangka otak yang menyuruh Erlin bin Murdi menjemput sabu sekira 3 Kilogram dari Malaysia.
Sedangkan, Erlin sendiri adalah tersangka kurir sabu yang ditangkap BNN Kepri di Pinggir Jalan Bintan Sayang Resort, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa 17 November 2020, sekira pukul 13.20.
Untuk di ketahui, KRM adalah terpidana kasus narkotika sabu yang saat ini berada di Lapas Tanjungpinang. Yang mana pria warga negara ( WN) Malaysia keturunan India ini, sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara yang divonis Pengadilan Negeri ( PN) Batam pada tahun 2017. Karena membawa sabu dari Malaysia sebanyak 301 gram.
Menanggapi dugaan tersebut, Salman Bagian Hubungan Masyarakat ( Humas) BNN Kepri mengatakan, apa yang disampaikan KRM tidak benar.
” Tidak benar ada oknum dari BNNP Kepri yg menerima suap dari tersangka dimaksud, justru kasus yg disangkakan kepada tersangka sudah akan dinaikkan ke tahap selanjutnya yaitu penyidikan.” Ujar Salman melalui pesan Whatsapp ke media ini, Selasa, 23 Maret 2021 sore. (***)