
BERITABATAM.COM, BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri tangkap pemuda berinisial Aks (19) atas tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat, 19 Maret 2021.
Imran menjelaskan kasus ini diungkap setelah orang tua korban melaporkan perihal anaknya hamil. Dan tersangka, katanya, tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.
″Korban seorang anak dibawah umur berinisial GP dan tersangka inisial Aks,″ kata Imran.
Disebutkannya, kronologis kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban. Lalu, pelaku mengajak korban untuk berkenalan.
Setelah akrab berkenalan di Media Sosial (medsos), katanya lebih jauh, tersangka meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut.
Hingga, akhir November 2020, sekira pukul 10.00 WIB, korban dijemput. Pelaku mengajak korban makan dan jalan-jalan. Namun di perjalanan, setelah korban menolak diajak makan, pelaku langsung membawa korban ke salah satu Hotel di Pelita, Kota Batam.
″Di hotel ini, pelaku melancarkan aksinya. Kejadian ini berulang hingga enam kali dan akhirnya korban hamil,” sebutnya.
Setelah hamil, katanya, pelaku minta korban menggugurkan kandungannya. Namun, tambahnya, niat jahat itu tidak terlaksana hingga korban hamil empat bulan. (Ria Fahrudin/HMS/dhani)