BerandaPERISTIWAIni Penyebab Mantan Kuli Bacok Suami Istri hingga Tewas

Ini Penyebab Mantan Kuli Bacok Suami Istri hingga Tewas

BERITABATAM.COM, JAKARTA – Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan suami dan istri di perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, pada Sabtu (13/3/2021).

Pelaku bernama Wahyupriansyah (22) ini merupakan mantan kuli harian lepas yang bekerja di rumah korban, KEN (84) dan istrinya NS (53) pada Februari hingga Maret lalu.

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin, pembunuhan yang dilakukan Wahyupriansyah berlatar belakang dendam.

Pelaku merasa sering dihina dan diperlakukan secara kasar oleh para korban sehingga merencanakan pembunuhan tersebut.

“Pelaku sering dikata-katai dengan kata-kata kotor dan (diperlakukan) dengan perbuatan yang menurut pelaku sangat menghina dirinya,” ujar Iman di Mapolres Tangerang Kota, Banten, Minggu (14/3/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sering ditunjuk-tunjuk oleh NS dengan menggunakan kaki. Sementara KEN menampar pelaku sebanyak dua kali.

Wahyuapriansyah dipekerjakan untuk merenovasi rumah korban sejak 22 Februari 2021. Ia diberhentikan pada 8 Maret 2021.

Tidak terima diperlakukan dengan buruk, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan KEN dan NS.

Ia berangkat dari rumahnya di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (12/3/2021) malam menuju kediaman pasangan KEN dan NS di Giri Loka 2 untuk menghabisi nyawa mereka.

“Yang bersangkutan pelaku tunggal. Yang bersangkutan pernah bekerja di rumah korban sehingga tahu situasi rumah,” tambah Iman.

Kronologi kejadian

Wahyuapriansyah datang ke rumah korban dan masuk dengan cara memanjat.

Ia mengambil kapak yang ada di rumah lalu menyerang pasangan suami istri tersebut.

NS dibunuh terlebih dahulu dengan cara dibekap dan dibacok di bagian dagu hingga leher serta lengan kiri korban.

KEN kemudian terbangun karena mendengar keributan. Begitu bertemu dengan pelaku, ia langsung dihujani bacokan di leher dan dagu.

Pelaku kemudian kabur ke rumahnya di Legok hingga akhirnya ditangkap polisi di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, di rumah saudaranya.

Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Terungkapnya aksi pembunuhan

Petugas sekuriti Perumahan Giri Loka 2 BSD, Lukman Hakim, mengatakan, KEN dan NS pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga mereka.

Asisten rumah tangga keluarga KEN dan NS kemudian melapor ke petugas sekuriti perumahan sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, petugas memeriksa laporan dari asisten rumah tangga tersebut.

Sebelum terjadi pembunuhan, petugas sekuriti sempat melihat ada tamu yang berkunjung ke rumah KEN dan NS pada Jumat (12/3/2021) malam.

Adapun KEN diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Jerman.

Berdasarkan catatan yang didapat polisi, KEN diketahui menikah dengan istrinya, NS, pada tahun 1996.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia. Koordinasi itu dilakukan penyidik karena KEN merupakan warga negara Jerman. (kmg)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img