
BERITABATAM.COM, KARIMUN – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kabupaten Karimun dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun.
Pelaporan terhadap Pansel Calon Direksi BUP itu dilaporkan salah satu pendaftar Calon Direktur BUP Zulfandy. Dirinya menilai terdapat sejumlah kejanggalan terhadap proses seleksi penerimaan Direksi BUP tersebut.
Laporan itu disampaikan Zulfandy sebagai pelapor ke Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Karimun sebagai mitra BUMD Karimun.
“Surat aduan sudah saya masukkan ke DPRD Karimun pada Jumat, 26 Februari kemarin,” kata Zulfandy, Selasa, 2 Maret 2021.
Fandy berharap Komisi II dapat memproses laporannya tersebut dengan menggelar hearing perihal persoalan seleksi Calon Direksi BUP tersebut.
“Harapannya bisa hearing dengan dipanggil semua pihak terkait,” tuturnya dikutip dari lendoot.com.
Perihal pelaporan yang diadukannya ke DPRD Karimun itu, Fandy mengaku bahwa telah mendapatkan dukungan sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Karimun.
“Kita masih menunggu upaya hearing,” ujarnya.
Fandy menilai dalam proses seleksi itu terdapat sejumlah kejanggalan ketika tahap pendaftaran Administrasi. Dimana, pada pendaftaran yang ia lakukan, semua poin persyaratan administrasi telah diakuinya telah dipenuhi.
Selain itu, menurutnya kelengkapan persyaratan reikruitmen itu telah diverifikasi oleh tim pansel. Bahkan, secara keseluruhan poin persyaratan itu telah terpenuhi.
“Semuanya bahkan sudah di check list oleh tim Pansel,” katanya.
Meskipun semua persyaratan telah terpenuhi, Fandi mengungkapkan bahwa dirinya telah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
“Kalau lengkap kenapa tidak lolos,” kata Fandy.
Fandy mengaku dirinya merasakan sangat dirugikan baik secara materil maupun imateril.
“Saya buat SKCK bayar, buat mendapatkan surat keterangan bebas narkoba juga bayar Rp 290 ribu, bikin surat keterangan sehat juga bayar sekitar Rp 230 ribu. Waktu dan pikiran saya juga terkuras hanya untuk kemudian digagalkan pada tahap seleksi administrasi,” katanya.
Kejanggalan lain yang ia temui yakni terkait syarat memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang kepelabuhan. Namun menurutnya, syarat khusus itu tidak pernah disebutkan dalam pengumuman yang dikeluarkan Pansel.
“Yang ada cuma syarat pengalaman minimal 5 tahun kerja di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum yang dibuktikan dengan surat resmi. Saya sudah bolak-balik itu pengumuman tetap tidak jumpa karena memang tidak ada dicantumkan,” kata Fandy.
Kemudian, dalam surat verifikasi berkas persyaratan rekrutmen itu, dirinya dinyatakan memiliki surat pengalaman kerja di bidang manajerial kepelabuhanan minimal 5 tahun.
“Lucu kan, saya tidak lolos karena itu tapi di check list saya punya itu saya dikatakan punya pengalaman. Apakah ini yang disebut Pansel bekerja profesional,” katanya.
Menurut Fandy, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang dijadikan dasar hukum dalam Seleksi Calon Direksi 3 BUMD Karimun tersebut tidak ada mensyaratkan pengalaman kerja di bidang kepelabuhanan.
Sebaliknya PP dan Permendagri itu hanya mensyaratkan memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.
Sementara Peraturan Bupati Karimun Nomor 3 Tahun 2021, Fandy mengaku sudah meminta salinannya ke Bagian Hukum Setkab Karimun namun tidak ditemukan.
“Katanya sudah disahkan cuma belum dilaporkan oleh Bagian Perekonomian. Apakah benar ada perbup itu atau sengaja disembunyikan, saya juga tidak tahu,” katanya. (***)