
BERITABATAM.COM, BATAM – Empat orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkusTim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri.Tiga diantaranya masih usia dibawah umur – sekolah.
Para pelaku berinisial YF, EP, ES, dan Inisisal MF diamankan saat melakukan transaksi jual beli kenderaan yang dicurinya.
Demikian disampaikan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).
Menurut Kombes Pol Harry Goldenhardt, kronologis kejadian bermula pada lima hari di lima tempat kejadian yang berbeda sesuai laporan yang diterima polisi dari para korban.
Modusnya kata Harry saat terparkirnya sepeda motor korban di halaman rumah masing-masing namun dalam keadaan terkunci.
Lalu kata Harry, di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat alias hilang.Dan didugakan tercuri oleh pencuri motor,ungkap pria yang akrab dengan awak media ini.
Menurut Harry lagi, Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP- B / 33 / III / 2021 / SPK – Polsek Batu Aji tertanggal 16 maret 2021.Lalu Laporan Polisi nomor: LP- B / 105 / III / 2021 / SPK – Polsek Sagulung tertanggal 10 maret 2021.
Selanjutnya, Laporan Polisi nomor: LP- B / 112 / III / 2021 / SPK – Polsek Sagulung tertanggal 16 maret 2021 juga Laporan Polisi nomor: LP- B / 34 / III / 2021 / SPKT Polda Kepri tanggal 16 maret 2021.Dan kemudian Laporan Polisi nomor: LP- B / 35 / III / 2021 / SPKT Polda Kepri tanggal 17 maret 2021.
Kisahnya kata Harry, bahwa pada Hari Selasa, 16 Maret 2021, sekira pukul 16.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan 1 Unit Motor Yamaha Mio 3 warna Hitam/Putih.
Mendapatkan Informasi tersebut Tim langsung meluncur ke tempat kejadian, kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran terhadap yang diduga tersangka di warung dekat jembatan 2 Barelang.
Selanjutnya, sekira pukul 16.45 Wib, tersangka Inisial YF datang bersama tiga tersangka lain menggunakan empat kendaraan bermotor yaitu berinisial ES, EP Dan MF.
Lebih jauh, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan selanjutnya keempat tersangka beserta 11 Unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB) dan dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, teramg Harry.
Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah.
Adapun keempat tersangka kata Kombes Arie, pelaku terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting. “Kemudian membawa kabur motor korban,” jelas Kombes Arie.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kata Kombes Arie, antara lain adalah
1 unit motor Yamaha mio M3 warna putih. Lalu 1 unit motor Yamaha Vega R warna hitam.
1 unit motor Yamaha mio sporty warna merah maron.
Seterusnya, 1 unit motor Yamaha Vega R warna merah, 1 unit motor Yamaha mio warna merah – putih.
Lalu 1 unit motor Yamaha Vega warna biru hitam,1 unit motor Yamaha mio warna merah, lalu 1 unit motor Yamaha Vega warna oranye.
Terakhir, 1 unit motor Yamaha mio warna putih 1 unit motor Yamaha Jupiter z warna hijau dan 1 unit motor honda beat warna merah,ungkap pria yang bawaannya ceria ini.
Lebih jauh, Kombes Pol Harry menghimbau kepada masyarakat dan kepada orang tua, sekali lagi kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul.
“Kita lihat dari sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini adalah berstatus pelajar. Oleh karna itu kita menghimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus menerus perilaku dan pergaulan anak-anaknya,”kata Harry lagi.
Kemudian kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,himbau Kabid Humas Polda Kepri ini.
Atas perbuatan nya para pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Sementara itu, dalam siaran pers yang diterima media ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial DS ALIAS INA berusia 40 tahun warga Negara Indonesia yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengurus PMI secara illegal. Diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan berhasil menyelamatkan empat orang korban laki-laki calon PMI berasal dari Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, bahwa pada hari selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 11.30 Wib subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon PMI yang berdomisili di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara illegal.
Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai kota Batam. Dan Sekitar Pukul 14.00 Wib ditemukan ada 4 orang calon PMI Illegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara illegal oleh pelaku.
“Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah tersangka menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 orang korban calon PMI Illegal dengan iming-iming gaji antara sepuluh sampai tiga puluh juta rupiah. Terhadap 4 orang korban calon PMI Illegal dimintai biaya sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp.5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.
Adapun barang bukti yang berhhasil diamankan oleh penyidik yaitu 2 (dua) buah buku paspor dan 1 (satu) kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka. Sementara tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah.(Ria Fahrudin/Hms)