
BERITABATAM.COM, Karawang – Dengan tarif Rp 600 ribu, seorang suami tega menjajakan istrinya sebagai PSK di aplikasi kencan Michat. Kelakuan bejat warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, kabupaten Karawang ini akhirnya terbongkar.
“Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dilansir Ayopurwakarta.com-jejaring Suara.com, Kamis (11/3/2021).
Praktik prostitusi online dengan menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga setempat mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.
Saat rumah di datangi, warga melihat pelaku diruang tamu sedangkan istrinya memakai pakaian seksi sedang melayani tamu di kamarnya
“Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks,” kata Kasatreskrim.
Tersangka menawarkan atau mempromosikan seorang perempuan yang merupakan istrinya sendiri untuk berkencan. Penawaran itu dilakukan melalui sebuah aplikasi.
“Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan badan dengan pria lain dengan Rp600 ribu,” kata Oliestha.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP. (*)