
BERITABATAM.COM, Batam – Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DOF alias O dan AR alias R. Keduanya terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, menjelaskan bahwa kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB, di jalan depan Komplek Ruko Greend Land tepatnya di belakang Gedung Graha Pena, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Korban seorang perempuan berinisial IRS, 30 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry, dikutip dari barakata.id Selasa (16/3/2021).
Kronologis kejadiannya, kata Kabid Humas, berawal dari perkenalan antara korban IRS dengan tersangka DOF alias O melalui Aplikasi Media Sosial Tantan pada Selasa,(9/3/2021).
Selanjutnya, kata Kombes Harry, perkenalan antara korban dengan tersangka DOF berlanjut dengan pertemuan empat mata di seputaran Mall BCS. Pertemuan kedua insan berlawanan jenis itu tak sampai di situ.
Tersangka DOF lalu mengajak korban untuk jalan mengendarai sepeda motor miliknya. Korban mengiyakan ajakan pelaku, lalu keduanya sambil keliling di daerah sekitaran Batam Center. Kemudian, saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land tersangka berhenti dan menurunkan korban.
Tak lama kemudian, datang rekan tersangka DOF berinisial AR alias R dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban. Tindakan kekerasan kedua tersangka itu tak sampai di situ. Kedua tersangka itu kemudian menginjak-injak mulut korban serta tubuh korban.
“Akibatnya korban mengalami pendarahan di bagian gigi dan sekujur tubuhnya. Melihat korban sudah tak berdaya, kedua tersangka melucuti korban dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban. Kemudian korban ditinggalkan di TKP dan kedua tersangka ini kabur dengan membawa barang-barang milik korban,” ungkap Kabid Humas.
Setelah mengalami peristiwa yang menyakitkan itu, korban lalu membuat laporan polisi.
Kemudian pada Pada Senin ,(15/3/2021), tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo Reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan Handphone milik korban.
“Sekitar pukul 15.00 WIB anggota menuju di salah satu Hotel di kawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka AR alias R sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban,” jelas Kabid Humas.
Kemudian tim melakukan pengembangan setelah mengamankan tersangka AR. Lalu tim melihat tersangka DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya di belakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan tersangka DOF,” ungkap Kabid Humas .
Kombes Harry mengatakan, setelah kedua tersangka ini berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya. Pada saat melakukan pencarian barang bukti lainnya, kedua tersangka berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas.
“Kedua tersangka akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur karena berupaya menyerang petugas,” jelas Kombes Harry. (*)