
BERITABATAM.COM, NATUNA – Kepala Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau Hari Setioyono didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar hadiri eksekusi penenggelaman dan pemusnahan barang bukti kapal ikan asing (KIA) dan barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap di Natuna.
Kegiatan berlangsung di Aula pertemuan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), Selat Lampa, Ranai, Rabu (31/03).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono mengatakan hari ini kita akan eksekusi Kapal Ikan Asing yang merupakan sinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Bersama-sama kita akan saksikan eksekusi ini sebagai bukti keseriusan kita dalam menetang segala bentuk pencurian serta untuk memberikan efek jera kepada pencuri-pencuri di seluruh laut Indonesia tercinta,” ujar Setiyono.
Lanjut ia, dalam pelaksanaan ini tentu membutuhkan waktu dan biaya yang besar, untuk itu rasa terimakasih yang besar kami sampaikan kepada sekjen KKP atas kontributornya dalam proses eksekusi ini.
Lebih jelasnya ia juga menjelaskan kegiatan eksekusi ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
“semoga kegiatan yang akan kita lakukan pada siang hari ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ujarnya.
Masih di acara yang sama Dirjen PSDKP, Antem Novambar medukung penuh kegiatan eksekusi dan Pemusnahan KIA dengan cara di tenggelamkan dan di bakar ini.
lebih lanjutnya ia juga menjelaskan eksekusi ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia melawan seluruh pelanggaran dan kegiatan pencurian ikan di laut Indonesia.
Selain itu, Antem juga memaparkan sebelumnya kita juga sudah menenggelamkan 16 KIA yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia yakni di Provinsi Kalimantan Barat, Batam dan Banda Aceh.
“dengan akan di tenggelam 10 KIA pada hari ini, terhitung pada tahun 2021 sudah 26 KIA kita musnahkan,” ujar Antem.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar mengatakan Kejaksaan Negeri Natuna dan Karimun selaku eksekutor pemusnahan barang bukti Kapal Ikan Asing yang akan dilaksanakan siang hari ini.
Adapun barang bukti Kapal Ikan Asing yang akan di eksekusi berjumlah 10 unit 8 dari Kejaksaan Negeri Natuna dan 2 unit dari Kejaksaan Negeri Karimun.
“kapal ini akan kita tenggelamkan dan kita musnahkan dengan cara di bakar untuk memberikan efek psikologis terbaik dari pada hanya kita tangkap saja,” ujar Imam MS.
Dengan menggunakan Kapal cepat Hiu Macan Tutul 02 rombongan Kejati Kepri, Kejari Natuna, Kejari Karimun menuju lokasi penenggelaman dan menyaksikan proses eksekusi 10 unit KIA. (dika)