
BERITABATAM.COM, TANJUNGPINANG – Sejalan dengan peraturan Pemerintah Pusat yang resmi melarang pelaksanaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang .
Pemerintah Provinsi Kepri juga melarang masyarakat untuk mudik antar Provinsi. Baik itu arus keluar dan masuk Provinsi Kepri pada tanggal tersebut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Jum’at (16/4/2021).
“Mudik antarprovinsi seperti dari Provinsi Kepri ke Provinsi Riau atau sebaliknya tidak diperbolehkan,” tegas Arif
Hal ini lanjut Arif, mengingat selama periode tersebut seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara tidak diperkenankan beroperasi.
“Kecuali ada keperluan mendesak, semisal perjalanan dinas, orang tua meninggal/sakit, dan ibu hamil,” ungkap Arif.
Itupun lanjut Arif harus dengan melengkapi surat-surat dan izin dari pihak terkait.
“Aturan ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 antar daerah selama masa mudik lebaran 1442 Hijriah/2021 Masehi.” tegas Arif kembali. (***)
Sumber: Kominfo.kepriprov.go.id