
BERITABATAM.COM, BATAM – Rapat warga yang di pimpin oknum Lurah Batu Selicin kecamatan Lubuk Baja kota Batam mendapat protes dari warga setempat.
Rapat dengan tema rencana pemilihan ulang ketua RT 03/ RW 06 komplek Marina Park dinilai cacat hukum.
Bahkan pemberhentian, Sumini, sebagai Ketua RT atas kebijakan sepihak, RS, selaku
oknum Lurah Batu Selicin dinilai telah melanggar Peraturan Walikota Batam (Perwako) nomor 22 tahun 2020, pada pasal 37 ayat 4 terkait sebab diberhentikannya seorang ketua RT.
Diliput wartawan media ini, rapat warga RT 03/ RW 06 komplek Marina Park terjadi pada Selasa malam, (27/4/2021) sekitar pukul 19.30 Wib.
Dari 96 warga yang diundang, namun hanya dihadiri oleh 20 orang warga saja. Warga yang tidak hadir diduga kuat kurang sepakat adanya rencana pemilihan ulang ketua RT setempat.
Menariknya, dalam rapat ini sempat terjadi perdebatan antara seorang warga dan, RS, selaku oknum lurah Batu Selicin.
Saat itu, Jeslin selaku warga mempertanyakan dasar hukum oknum lurah, RS, melakukan pemberhentian, Sumini, selaku ketua RT setempat.
Oknum lurah beralasan pemberhentian RT itu disebabkan oleh adanya dua sebab yaitu pertama, Sumini, tidak melaporkan penggunaan uang kas RT, dan kedua, saat ini yang bersangkutan sedang dalam masa menjalani hukuman (Tipiring_red) meski tidak ditahan oleh putusan pengadilan negeri kota Batam dengan hukuman 1 bulan percobaan.
Adanya alasan oknum lurah ini justru menjadi pertanyaan serius warga setempat.
Disebutkan Jeslin, dua alasan yang disebut oknum lurah tersebut adalah tidak mendasar dalam memenuhi unsur sebab diberhentikannya seorang RT sesuai amanat Perwako Batam nomor 22 tahun 2020.
Menanggapi soal perwako yang dipertanyakan warga tersebut, oknum lurah RS akhirnya membenarkan hal tesebut. Namun RS mengatakan jika melakukan pemberhentian, Sumini, sebagai Ketua RT adalah atas inisiatif sendiri.
Mendengar pernyataan oknum lurah tersebut tentunya membuat kaget warga yang hadir.
“Negara kita ini negara hukum pak lurah. Tidak boleh mengambil inisiatif sendiri, dan harus sesuai undang-undang,” tegas Jeslin.
Meski mendapat teguran keras warga, oknum lurah RS tetap pada inisiatifnya. Bahkan dia tetap bersikeras untuk melakukan pemilihan ulang ketua RT pada 30 Mei 2021. Dalam situasi yang mulai memanas, rapat warga selanjutnya diakhiri oleh pihak kecamatan Lubuk Baja.
Usai rapat warga, Sumini, RT 03 non aktif saat diwawancarai media ini mengaku pasrah diberhentikan oleh oknum lurah RS.
Dijelaskan Rusmini, dirinya telah menjadi ketua RT selama dua periode. Dan pada periode kedua ini dirinya telah menjabat sekitar satu setengah tahun.
“Seharusnya masa bakti berakhir pada Desember 2022 nanti,” imbuh Sumini, mengakhiri.
Lanjutnya, sebenarnya warga menginginkan agar kegiatan rapat ini di tunda mengingat saat ini kota Batam sedang Zona merah pandemi virus Corona Covid-19. Namun entah mengapa rapat warga ini tetap dipaksa dilaksanakan.

Sementara itu, dari penelusuran awak media ini pada Perwako Batam Nomor 22 Tahun 2020, pada pasal 37 ayat 4 disebutkan: Ketua RT berhenti atau diberhentikan karena :
a. Habis masa bhakti
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Menjadi pengurus partai politik atau terpilih menjadi anggota legeslatif
e. Pindah tempat tinggal keluar dari wilayah RT yang dijabatnya, dan.
f. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi ketua RT sebagaimana dimaksud dalam pasal 34.
Pasal 34 ayat (1) berbunyi :
- Calon Ketua RT dan Pengurus RT merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
b. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap dan beribawa.
c. Penduduk RT setempat dan telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurang selama 6 (enam) bulan dalam RT yang bersangkutan.
d. Dapat membaca dan menulis.
e. Berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, dan.
f. Sehat jasmani dan rohani.
- Ketua RT dan Pengurus RT tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya.
- Ketua RT dan Pengurus RT bukan merupakan anggota salah satu partai politik. (handreass)