
BERITABATAM.COM, NATUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna memberikan kelonggaran jam operasional rumah makan dan restoran yang buka di siang hari selama bulan Ramadhan.
Operasional rumah makan di izinkan di siang hari, namun harus memahami beberapa aturan yang di berlakukan, rumah makan yang beroperasi di himbau untuk menggunakan tirai supaya restoran dan rumah makan tidak terlihat secara utuh.
Aturan operasional restoran dan rumah makan juga termuat dalam surat edaran Bupati Natuna Nomor 164 yang sudah di berlakukan dari awal Ramadhan lalu hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Keamanan dan ketertiban umum Satpol PP Kabupaten Natuna, Izniadi saat kami temui di ruang kerjanya pada Rabu (06/04).
Menurut Izniadi, penggunaan tirai dilakukan agar restoran maupun rumah makan yang buka di siang hari guna mendukung dan menghormatinya aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah Puasa.
Lanjut, ia selain menggunakan tirai, para pemilik dan pengelola restoran dan rumah makan di himbau untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan menerapkan 5 M kepada para pekerja maupun konsumen yang datang.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat patuh akan prokes, dan bila ada konsumen yang datang tanpa menggunakan masker lebih baik tidak dilayani,” ujar Izniadi.
Selain itu, Izniadi juga mengatakan, dalam pantauan kami di lapangan di sejumlah restoran maupun rumah makan yang beroperasi di siang hari ini semuanya sudah menggunakan tirai.
“Ini artinya para pemilik dan pengelola tempat makan ini sudah paham betul dengan apa yang menjadi harapan dan keinginan Pemerintah Daerah melalui Surat Edaran yang di terbitkan, semoga saja hal seperti ini dapat berlangsung dengan seterusnya sehingga tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang di temui kedapannya,” terang Izniadi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma saat kami temui di ruang kerja juga menyampaikan hal yang sama.
Menurutnya, pengizinan restoran dan rumah makan untuk masih beroperasi di siang hari pada bulan Ramadhan sudah tepat asalkan memenuhi aturan-aturan yang berlaku.
“jika kita minta para pemilik restoran dan tempat makan untuk tutup di siang hari saya menilai kebijakan ini terlalu berlebihan karena akan membatasi akses sosial masyarakat dalam berusaha,” ujar Hendra.
Hendra juga memaparkan, larangan berjualan disiang hari akan melanggar Hak Asasi Manusia, terutama bagi orang-orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Namun demikian menurut Hendra, pemilik restoran dan rumah makan harus menaati aturan yang berlaku jika ingin berjualan di siang hari
“Ikuti aturan dari pemerintah, gunakanlah tirai untuk menutupi warungnya agar tidak terlalu vulgar, serta jangan pernah memberikan pengecualian terhadap para pengunjung yang tidak menerapkan 5 M, agar kita mampu menekan penularan Virus Covid-19 dan Natuna kembali ke zona hijau,” tutupnya. (Adv)