
BERITABATAM.COM, DENPASAR – Oknum perwira polisi di Bali dicopot dari jabatannya lantaran menghajar cewek pemandu lagu di tempat karaoke Grahadi Bali.
Oknum tersebut berinisial Iptu A, salah satu kepala unit di Sat Reskrim Polresta Denpasar, Bali.
Pencopotan dilakukan setelah terbit Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor Sprin 775/V/KEP/2021.
“Yang bersangkutan dibebastugaskan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dikutip dari sindo Sabtu 29 Mei 2021.
Dalam surat itu, Iptu A diperintahkan melaksanakan tugas dan jabatan baru sebagai perwira pertama di lingkungan Polresta Denpasar dalam rangka menjalani pemeriksaan Propam.
Pemeriksaan bertujuan mengetahui tujuan Iptu A mendatangi tempat karaoke terkenal di Kuta itu. Apalagi anggota Polri dilarang datang ke tempat hiburan jika tidak ada surat tugas dalam rangka penyelidikan.
Seperti diberitakan, aksi penganiayaan berlangsung 25 Mei 2021 lalu. Awalnya, Iptu A karaoke ditemani cewek pemandu lagu berinisial MY (23).
Entah apa penyebabnya, tak lama kemudian MY keluar dari room. Iptu A lalu menyusul keluar dan menemukan MY sedang berada di dekat restoran.
Iptu A lalu mendatangi dan menampar MY. Setelah itu dia naik ke mobil. Tanpa diduga, MY menghadang dan melemparkan handphone ke mobilnya.
Iptu A lalu turun dari mobil lalu kembali menampar dan menendang MY hingga tersungkur. Akibatnya, MY mengalami sejumlah luka memar. (***)