
BERITABATAM.COM, BATAM – Untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran, SPAM Batam imbau seluruh pelanggan air minum SPAM Batam agar membayar tagihan tepat waktu.
Adapun jatuh tempo agar pelanggan tidak terkena denda dan sanksi lainnya yaitu tanggal 20 setiap bulannya
Hal ini disampaikan oleh Corporate Comunication Manager PT Moya Indonesia, Veracia.
Himbauan ini diatur sesuai Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP-Batam) Nomor 24 Tahun 2020 yaitu Pasal 21 (ayat 2).
“Batas waktu pembayaran tagihan air minum adalah tanggal 20 setiap bulannya, Pasal 21(ayat 3) yang berbunyi tagihan air minum yang tidak dilunasi sampai batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan denda keterlambatan,” jelasnya.
SPAM Batam kembali ingatkan pelanggan, jika ada keluhan bisa menghubungi Call Center 24 jam SPAM Batam.
Adapun untuk call centre bisa di 150 155 maupun saluran resmi Media Sosial SPAM Batam lainnya.
“Pelanggan menyebutkan Identitas pelanggan secara detail untuk memudahkan proses tindak lanjut dan investigasi lebih lanjut,” terang Veracia. (***)