
BERITABATAM.COM, Tangerang – Pelaku penyiksa anak di Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, WH (35) ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Undang-undang perlindungan anak, atas perbuatannya menganiaya dan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari video viral di media sosial Facebook.
Dalam video itu, memperlihatkan seorang anak wanita mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh WH.
“Kemudian tim kami melakukan penyelidikan dan pukul 21.30 WIB. Tim berhasil mengamankan tersangka WH, yang bersangkutan adalah ayah dari korban,” katanya ddikutip dari merdeka.com.
Dia menegaskan, pria tanpa pekerjaan itu saat ini dalam pemeriksaan dan penyidikan Sat Reskrim Polres Tangsel.
“Kemudian berkaitan dengan korban, berusia baru 5 tahun dan proses mitigasi trauma bekerjasama Pemkot dan Kodim 0506. Sehingga saat ini si anak sudah mau komunikasi dan proses asassement psikologisnya,” jelas Iman.
Dari keterangan awal yang diperoleh, korban dan pelaku hanya tinggal berdua di kamar kontrakan. Sementara istri atau Ibu dari anaknya tersebut, bekerja di Malaysia.
“Ibu nya kerja di Malaysia. Sudah dua tahun,” tutupnya. (***)