BerandaPOLITIKKEMENPAN-RB Larang Keras ASN Mudik Lebaran

KEMENPAN-RB Larang Keras ASN Mudik Lebaran

BERITABATAM.COM, TANJUNGPINANG – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) kembali mengingatkan Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk tidak melaksanakan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Hal ini disampaikan Menteri PAN RB  Tjahjo Kumolo melalui himbauannya kepada masyarakat melalui unggahan resmi medsos KEMENPAN-RB, Selasa (4/5)

“Ingat, ASN dilarang Mudik !” tegas Tjahjo mengawali himbauannya.

Tjahjo mengatakan bahwa ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah atau mudik agar ASN menjadi teladan  kepada masyarakat untuk tidak mudik.

“Selain itu masyarakat dapat melaporkan secara langsung ke KEMENPAN-RB jika mengetahui adanya ASN yang nekat bepergian ke luar daerah atau mudik melalui SPAN-LAPOR dengan menyertai nama ASN, instansi atau satuan lembaga, lokasi dan bukti pendukung seperti foto atau video jika ada,” ungkap Tjahjo.

Sehingga setelah itu, pihak Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK akan menjatuhkan sanksi yang tepat  diberikan bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Nantinya petugas PPK bakal mengisi form pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terhubung langsung dengan database Kementerian PAN-RB,” jelas Tjahjo kembali. (***)

Sumber: Kominfo.kepriprov.go.id

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img