
BERITABATAM.COM, BATAM – Komisi IV DPRD Batam menerima aduan puluhan pekerja yang diberhentikan perusahaan dengan berbagai alasan menjelang lebaran.
Dugaannya pemberhentian tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran THR.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa menyampaikan, dirinya telah menerima laporan dari 40 pekerja yang diberhentikan menjelang hari raya Idul Fitri. Puluhan karyawan tersebut bahkan sudah dua kali melaporkan ke DPRD Batam.
“Sudah dua kali kawan-kawan melapor ke kami dan kawan-kawan ini bekerja di PT SMOE, Kabil,” ujarnya, dikutip dari salah satu media online pada Kamis, 6 Mei 2021.
Infonya, kawan-kawan yang diberhentikan itu kontrak kerja mereka masih panjang dan akan selesai di akhir tahun 2021.
Mustofa menduga, pemberhentian 40 orang karyawan ini sebagai salah satu modus pihak perusahaan untuk tidak membayarkan THR menjelang hari raya Idul Fitri.
“Pada prinsipnya, kalau di PHK sebelum lebaran atau sebelum habis kontrak, tentunya sisa kontrak harus dibayarkan dan THR juga tetap harus dibayarkan. Tidak menghilangkan THR karena kontrak mereka selesai di akhir tahun,” jelasnya.
Untuk itu, Mustofa mengarahkan kepada 40 pekerja itu melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kota Batam.
“Sementara kami akan tunggu sampai hari Jumat, 7 Mei 2021. Terakhir saya dapat update, perusahaan tetap tidak mau memberikan itu,” katanya.
Adapun alasan pihak perusahaan enggan memberikan THR kepada 40 pekerja itu karena sesuai dengan kontrak kerja. Dimana, pihak perusahaan bisa memberhentikan pekerjanya kapan saja, apabila pekerjaannya telah selesai.
“Tapi itu hanya pemahaman dari pihak perusahaan. Kita juga punya pemahaman sendiri sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.
Menurut 40 pekerja yang telah di PHK itu kepada Mustofa, pekerjaan mereka di perusahaan belum selesai. Sehingga ia kembali menduga, pemberhentian karyawan itu sebagai modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR.
“Karena 40 orang di PHK, kalau dihitungan bisnis, dia bisa saving cost Rp 700 juta untuk tidak membayar THR dan sisa kontrak. Anggap saja rata-rata THR mereka Rp 4 juta dikali 40 orang sudah Rp 160 juta dan ditambah lagi sisa kontrak,” bebernya.
Ia menambahkan, saat ini dirinya meminta untuk melaporkan ke Disnaker Kota Batam terlebih dahulu agar dari pihak Disnaker mengetahui permasalahan ini. Sebab, Disnaker Kota Batam yang mempunyai tupoksi pengawasan dalam ketenagakerjaan.
“Makanya Disnaker harus tau masalah ini, makanya kemarin saya minta lapor ke Disnaker dulu. Tapi kalau hari Jumat nanti tidak selesai, rencananya hari Senin, 10 Mei 2021 akan kami panggil semua. Termasuk dari pihak perusahaan,” imbuhnya. (***)