
BERITABATAM.COM, Surabaya – Delapan orang ditangkap polisi saat melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Surabaya .
Dari 8 orang yang ditangkap itu, 5 orang di antaranya adalah 3 polisi berpangkat perwira dan 2 bintara.
Penangkapan terhadap 8 orang tersangka ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir.
Ia menyatakan, memang benar ada penindakan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri bersama dengan Bidpropam Polda Jatim terhadap 5 orang anggota Polrestabes Surabaya yang kedapatan pesta sabu dengan 3 orang sipil.
“Kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama-sama dengan Bidropam Polda Jatim terhadap total ada 8 orang yang diamankan,” ujarnya, dikutip dari merdeka.com, Jumat 30 April 2021 malam.
Adapun 5 oknum personel dari Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil diamankan di hotel. Dan kelima personel dari (Polres) Tabes adalah Iptu EJ, Iptu RS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir IS. Sipil yang ikut diamankan yaitu inisialnya JC, D, IS,” ujar Jhonny Edison.
“Barang bukti yang ditemukan antara lain, yaitu sabu 27,4 gram, kemudian ada 8 butir happy five dan 1 butir ekstasi. Terkait dengan proses lebih lanjut ditangani oleh Propam Polda Jatim dari sisi pelanggaran kode etik profesi, kita juga akan kaji dari sisi pelanggaran pidana,” tukasnya.
Dikonfirmasi soal hasil tes urin terhadap 5 orang oknum polisi itu, Isir menyatakan 4 orang dipastikan positif dan satu orang masih dalam pendalaman.
Soal siapa 3 warga sipil turut ditangkap itu, apakah merupakan tersangka kasus narkoba sebelumnya, Isir mengaku pihaknya juga masih melakukan pendalaman.
“Yang 4 sudah positif (narkoba), satu masih pendalaman. Semuanya masih kita dalami,” tegasnya. (***)