
BERITABATAM.COM, BATAM – Dalam keputusannya, pemerintah Indonesia kembali membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021.
Keputusan tersebut terkait pandemi Covid-19 hingga belum mendapatkan kuota dari negara Arab Saudi.
Dalam keterangannya dalam jumpa pers, Kamis, 3 Juni 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan “Kita juga tahu kalau pandemi Covid-19 belum berlalu. Meski Indonesia sudah terlihat bagus penanganannya, tapi belahan dunia lain kita masih menyaksikan pandemi belum bisa terkendali dengan baik.
Yaqut melanjutkan, atas beberapa pertimbangan tersebut, dan komunikasi dari hati ke hati selain dengan Komisi VIII DPR RI, para alim ulama, pimpinan ormas Islam dan penyelenggara haji dan umroh khusus/biro perjalanan haji, dan juga berdiskusi panjang dengan KBH yang menjadi ujung tombak pelayanan haji di lapangan, kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada tahun 1442H/2021 Masehi.
Pembatalan calon jemaah haji ke tanah suci ini merupakan yang ke dua kalinya, sebelumnya pada tahun 2020 pemerintah RI juga membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji terkait pandemi Covid-19 yang melanda negara-negara di belahan dunia termasuk Indonesia. (dodi/mk)