
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Gaji ke-13 pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri mulai cair hari ini, Selasa 1 Juni 2021.
Potongan dan rincian gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan, PNS dan TNI-Polri bisa dilihat di akhir artikel ini.
Diketahui, para aparatur sipil negara (ASN) kembali menerima gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR).
Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada awal Juni.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
“Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” ujarnya dikutip dari salah satu media online beberapa waktu lalu.
Namun, nasib gaji ke-13 tahun ini sama dengan THR.
Jangan kaget buat para PNS, TNI-Polri dan pensiun yang akan terima gaji 13 tidak sesuai harapan.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Meski tak menjelaskan berapa besaran potongan, ia mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.
Seperti dilansir dari Warta Kota dalam artikel ‘Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Ada Potongan dan Tanpa Tunjangan Kinerja dan Insentif, Ini Rinciannya’
Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.
Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji 13
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.
Itu artinya, gaji ke-13 tahun ini akan cair tanpa tunjangan kinerja.
Besaran tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.
Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.
Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
Dalam penghitungan tukin, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Di mana dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Dengan demikian maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.
Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dannilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.
Rincian besaran gaji ke-13
Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D1/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000. (***)