
BERITABATAM.COM, Jakarta – Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Terkait kasus ekspor benih lobster, Jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun.
“Menuntut agar Majelis Hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah,” tegas Jaksa KPK Ronald, di Pengadilan Tipikor Jakarta, (29/6/2021).
Dimana terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp. 400 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Jaksa beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah karena terdakwa belum pernah dihukum, serta sebagian aset telah disita.
Sementara hal yang dianggap memberatkan adalah, terdakwa dianggap tidak memberi teladan baik selaku pejabat tinggi di pemerintahan. (Dodi)