
BERITABATAM.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam keterangannya menyebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yang di terapkan di wilayah pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut guna menanggulangi penyebaran virus Covid-19 yang makin meluas, khususnya di beberapa wilayah di pulau Jawa dan Bali.
“Khusus hanya pulau Jawa dan pulau Bali, karena ada 44 Kabupaten serta Kota, dan 6 Provinsi yang asasmennya 4.” ungkap Jokowi dalam kanal Youtobe Kadin Indonesia, Rabu (30/6/2021).
Menurut Jokowi PPKM darurat terrsebut dibahas usai jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan secara eksponsial, dan jumlah keterisian Rumah Sakit juga yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir ini.
Dari draft aturan PPKM Darurat, pemerintah akan menerapkan work from home sekitar 75 persen bagi para ASN di zona merah, hingga kegiatan sosial masyarakat, peribadatan di tempat ibadah, dan pendidikan di sekolah yang dibatasi secara ketat sementara waktu. (dodi)