
BERITABATAM.COM., Jakarta – Siang tadi, Kamis 10 Juni 2021, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bersilaturahmi dengan Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh di Kantor BPKP RI, Jln. Pramuka No 33 Matraman Jakarta Timur.
Ikut mendampingi Deputi I BPKP RI Selamat Simanulang.
Sementara dalam kesempatan silaturahmi yang diisi dengan audensi tersebut Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad didampingi Kepala Dinas Perhubungan Junaidi, Kepala BPKP Perwakilan Kepri dan Staf Khusus Gubernur Sarafudin Aluan.
Dalam pertemuan dan audensi yang cukup hangat tersebut Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan tentang potensi pendapatan daerah dan negara dari pungutan labuh jangkar dI Perairan Wilayah Provinsi Kepri.
Menurut Ansar Ahmad, lebih dari 81.000 kapal yang melintasi Selat Malaka dalam satu tahun tapi potensi jasa labuh tambat masih kecil.
“Saat ini Pemprov Kepri sudah menyepakati dengan Kementerian Perhubungan agar tarif jasa labuh lebih komptetif dibanding negara tetangga.
Kami juga telah menyepakati retribusi jasa labuh jangkar dibagi dua dengan skema ke daeran 350 dan ke Pemerintah Pusat 350,” ujar Ansar Ahmad ketika memberi laporan ke Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh.
Tidak hanya itu, Ansar Ahmad juga meminta dukungan Kepala BPKP RI agar pungutan retribusi daerah dari Labuh Jangkar yang sudah terealisasi bisa dimaksimalkan.
“Kami mohon dukungannya dari BPKP agar realisasi retribusi labuh jangkar ini bisa maksimal. Karena pendapatan dari retribusi labuh jangkar ini sangat berarti bagi suksesnya pembangunan di Kepulauan Riau,” jelas Ansar.
Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh dalam kesempatan tersebut menyambut baik pungutan retribusi labuh jangkar yang sudah terealisasi di Kepulauan Riau.
“Tidak hanya mendukung, kita juga akan megeluarakan surat rekomendasi jika memang diminta oleh Kementerian Perhubungan agar pencapaian retribusi labuh jangkar bisa maksimal,” tegas M Yusuf Ateh.
Ateh dalam kesempatan tersebut juga akan menugaskan BPKP Perwakilan Kepulauan Riau untuk mengawal retribusi labuh jangkar agar betul-betul terealisasi sesuai peraturan yang berlaku.(***)