
BERITABATAM.COM, BATAM – Setelah beberapa kali menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster di Batam, kini Bea Cukai Batam bersama Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dengan modus disimpan di dalam galon kemudian dikemas menggunakan keranjang bambu.
Benih lobster yang diperkirakan senilai Rp1,3 Miliar tersebut diamankan petugas Bea Cukai Batam bersama pihak Karantina Perikanan Batam saat melakukan pengawasan barang kargo dari pesawat rute Surabaya – Batam di Terminal
Kargo Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu, 29-5-2021.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam Susila Brata mengatakan, kronologi Penangkapan benih lobster tersebut berawal pada sabtu 29 Mei 2021, sekira pukul 08.30 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam bersama petugas Karantina Perikanan batam melaksanakan pengawasan saat pembongkaran barang kargo pesawat LA dengan rute Surabaya-Batam.
“Sekira pukul 09.30 WIB, petugas menemukan barang yang dicurigai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray,” jelas Susila.
Hasil pemeriksaan barang yang dicurigai, petugas mendapati bungkusan dalam galon plastik yang disembunyikan dalam keranjang bambu.
“Setelah keranjang bambu tersebut dibuka, didapati benih lobster, kemudian atas barang bukti tersebut dilakukan pencacahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Batu
Ampar batam, benih lobster yang didapati berjenis pasir yang disimpan pada 5 kantong plastik transparan ukuran panjang ,13 kantong plastik transparan ukuran kecil, dan benih lobster jenis mutiara disimpan pada 1 kantong plastik transparan ukuran panjang,” ujar Susila.
Setelah dilakukan penghitungan, total benih lobster jenis pasir 12.929 ekor, sedangkan jumlah total benih lobster jenis mutiara : 97 ekor, dan nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp1.307.450.000.
“Untuk tersangka masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti Diserahterimakan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam untuk proses lebih lanjut,” pungkas Susila.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. (ria fahrudin/hms)