
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Dengan diberlakukannya aturan wajib menunjukan surat hasil swab antigen negatif dan PCR bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jadi angin segar buat orang-orang yang memanfaatkan keadaan tersebut.
Dikutip dari Bpsdm.kemenkumham.go.id, seseorang yang ingin bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota dan tidak mau lakukan rapid tes dengan memilih jalan pintas yaitu menunjukkan surat antigen palsu.
Alasannya, Selain harga murah juga tidak perlu antri dan berbagai alasan lainnya.
Dan hal ini dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk mendapatkan uang.
Contohnya, pelaku pemalsuan surat hasil antigen yang mengatasnamakan rumah sakit, salah satunya di Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan modus yang digunakan untuk memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR milik Rumah Sakit Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan.
Polisi pun kemudian menjebak pelaku dengan memesan surat tersebut.
“Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti,” ujarnya, dikutip tempo.co.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH yang kemudian ditangkap saat mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG.
Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut memakai laptop atau komputer jinjing dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
Surat palsu antigen telah beredar luas di tengah masyarakat, lantas bagaimana cara membedakannya?
- Terteranya tanda tangan dokter yang tertera pada surat antigen yang asli.
- Adanya sebuah stempel basah dan berwarna yang dicap pada tanda tangan surat rapid atau swab antigen.
- Terdapat alamat lengkap rumah sakit, klinik, atau dokter yang mengeluarkan surat rapid dan swab antigen dan ditulis secara lengkap pada surat tersebut.
- Surat hasil antigen yang asli harus tertera nama dokter serta nomor telpon dokter yang bertujuan untuk memudahkan konfrimasi.
- Surat hasil antigen asli dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak rumah sakit atau klinik, sehingga masyarakat yang menggunakan surat asli tidak akan dijerat oleh pihak aparat kepolisian. (***)