
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Publik kembali disuguhkan dengan istilah baru berkaitan dengan upaya penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.
Pemerintah kembali mengeluarkan istilah baru sebagai pengganti istilah PPKM darurat.
Diketahui, pemerintah kerap mengganti berulang kali nama aturan pembatasan mobilitas di tengah melonjaknya covid-19.
Sebelumnya pemerintah pernah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), (Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PPKM), Penebalan PPKM, PPKM darurat, dan kini muncul lagi istilah terbaru yaitu PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Secara garis besar aturan-aturan tersebut memiliki visi misi yang sama yakni membatasi ruang mobilitas masyarakat guna mencegah potensi penyebaran virus Covid-19.
Namun demikian banyaknya istilah-istilah baru di tengah masyarakat tersebut, tidak sedikit membuat masyarakat bertanya-tanya.
Terlebih dengan sosialisasi yang dirasa masih minim, hingga hasil yang dirasakan kurang maksimal. (dodi)