BERITABATAM.COM, Bukit Bestari – Pemprov Kepri merancang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tujuannya untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri Muhamad Bisri, di Tanjungpinang, Senin 5 Juli 2021 lalu mengatakan, pengaturan kegiatan masyarakat perlu dilakukan mengingat jumlah pasien Covid-19 terus meningkat.
“Pembatasan kegiatan masyarakat harus dilakukan segera untuk menekan angka penularan Covid-19. PPKM Darurat harus dilakukan. Kami masih merancang teknis pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya sebagaimana dikutip pada laman kominfo.kepriprov.go.id.
Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni aktivitas kedai kopi dan warung makan cepat saji.
Aktivitas di kedai kopi dan warung makan dibatasi sehingga tidak terjadi kerumunan orang.
Kedai kopi dan rumah makan juga tidak menyediakan meja dan kursi untuk pelanggan.
“Makan tidak lagi di rumah makan, melainkan dibungkus,” ucapnya.
Aktivitas di tempat keramaian lainnya juga dibatasi, seperti pasar dan swalayan. “Diatur jam aktivitasnya,” tuturnya.
Sementara terkait aktivitas pub dan kamar karoeke di sejumlah kawasan di Kepri, Bisri menolak mengomentarinya. “Tanyakan saja ke Satpol PP,” ujarnya. (***)




