
BERITABATAM.COM, BUKIT BESTARI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertangungjawaban Pelaksanaan (LKPj) APBD Kepri tahun 2020 akhirnya disahkan DPRD Provinsi Kepri.
Ranperda LKPJ APBD 2021 disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kepri, Rabu 28 Juli 2021 sebagaimana dikutip pada laman kominfo.kepriprov.go.id.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Provinsi Kepri berterima kasih kepada DPRD Provinsi Kepri yang telah membantu pengesahan Ranperda menjadi Perda LKPj APBD Kepri 2020.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Banggar DPRD Kepri yang telah berkerja keras dalam pembahasan LKPj APBD Kepri tahun 2020 ini,” ujar Ansar pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak itu.
Ansar juga mengatakan bahwa kedepannya pihaknya akan mengelola keuangan daerah dengan lebih baik efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel.
“Pemprov Kepri juga akan terus berupaya meningkatkan konsistensi, dalam pengelolaan perencanaan dan penganggaran agar tepat sasaran sesuai dengan pagu indikatif dan indikator kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Ansar dihadapan paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH.
Baik itu dalam fungsi pengawasan akan lebih ditingkatkan melalui aparat pengawasan internal pemerintah untuk terus menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran sebagaimana visi dan misi RPJMD Pemprov Kepri.
“Sehingga apa yang di cita-citakan Provinsi Kepri dapat tercipta,” jelas Ansar. (***)