
BERITABATAM.COM, TANJUNGPINANG – Pandemi Covid-19 memiliki dampak luas. Termasuk perekonomian masyarakat.
Di Kota Tanjungpinang, imbauan dan program memutus mata rantai Covid-19 terus dilakukan Pemko Tanjungpinang.
Antara lain imbauan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan ketat.
Termasuk di tempat usaha kedai kopi, rumah makan, pedagang dan pengunjung pasar tradisional dan supermarket.
Namun demikian perekonomian dan pemenuhan kebutuhan pokok tetap bergerak.
Makanya, khusus di tempat usaha diberikan batas waktu operasional sampai pukul 22.00wib malam.
Kemudian, setiap satu meja hanya disediakan dua kursi untuk pengunjung. Supaya ekonomi tetap berjalan seperti biasa di Kota Tanjungpinang.
“Setelah jam sepuluh malam, beli langsung bawa pulang ke rumah. Tidak boleh makan di tempat,” kata dr Nugraheni Purwaningsih, Plt Kepala DKP2 dan KB Kota Tanjungpinang kepada mediakepri.co.id, belum lama ini.
Apabila melanggar jam operasional katanya, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan memberikan sanksi.
Sanksi itu ditujukan kepada pemilik usaha. Sanksi yang diterapkan adalah penyegelan tempat usaha. (***)