
BERITABATAM.COM, TAREMPA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa menahan salah seorang perangkat desa di Anambas.
Perangkat desa dengan inisial I ditahan, Kamis 22 Juli 2021 setelah jaksa menetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington mengungkapkan penyidikan yang dilakukan jaksa telah memenuhi alat bukti.
“Sehingga pria berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, “ujarnya.
Roy mengungkapkan modus I dalam melakukan aksinya dengan menanggarkan kegiatan fiktif.
“Modusnya adalah melakukan kegiatan fiktif, dimana uangnya diambil lalu kegiatannya tidak ada dilaksanakan, dan dari perlakuan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp180 juta,” jelasnya.
Cabjari Roy mengatakan tersangka diancam dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Pada konferensi pers, Roy berpesan kepada seluruh perangkat desa agar tetap beramanah dalam menggunakan dana desa, supaya tidak terjadi hal serupa.
“Semoga dengan profesionalnya penegak hukum, hal serupa tidak terjadi, lalu kami juga menghimbau kepada Perangkat Desa agar tetap amanah dalam menggunakan dana desa, “tutupnya. (***)