
BERITABATAM.COM, BATAM – Pemerintah Kota Batam terus berupaya keras dalam hal penanganan penyebaran virus Covid-19. Pasca penerapan PPKM mikro menyusul kemudian akan diberlakukan PPKM Darurat.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi, mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan PPKM darurat, mulai (12/7/2021).
“Mulai Senin depan Kota Batam yang awalnya dari PPKM Mikro akan berubah menjadi PPKM darurat,” tegas Rudi.
Menurut Rudi, adapun untuk teknisnya akan dibahas secepatnya, kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh di wilayah kota Batam. Untuk penerapan PPKM darurat tersebut akan diberlakukan hingga 2 persen bor rasio covid 19 di Batam menurun.
Rudi menambahkan, Ada beberapa sektor esensial yang beroperasi selama PPKM darurat. Untuk protokol kesehatan terkait pembatasan jumlah karyawan di dalam gedung bakal tetap berlaku bagi sektor esensial dengan maksimal sebanyak 50 persen.
Pihaknya akan melakukan penyekatan di beberapa titik keramaian. Seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan lokasi keramaian lainnya.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Rudi menegaskan tidak boleh adanya kegiatan yang mengumpulkan massa. Masyarakat dihimbau agar tetap berada di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.
“Kalau tidak ada kepentingan sebaiknya di rumah.” tegas Rudi. (dodi)