
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Dalam pembacaan amar putusan terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas kasus suap ekspor benih lobster, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, (15/7/2021).
Ketua hakim Albertus Usada, menyatakan bahwa terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. 400 Juta Subsider 6 bulan kurungan.” tegas Albertus.
Diketahui vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam sidang tuntutan sebelumnya.
Beberapa hal yang dianggap memberatkan putusan hakim terhadap Edhy Prabowo yakni terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Edhy juga dianggap tidak memberikan teladan bagi pejabat publik lainnya. (Dodi)