BERITABATAM.COM, Bukit Bestari – Malam Takbiran Idul Adha 1442 H secara keliling dan arak-arakan kendaraan maupun jalan kaki ditiadakan.
Dilansir dari kominfo.kepriprov.go.id, ketentuan termaktub dalam Surat Edaran Nomor : 537/SET-STC19/VII/2021 Tentang Pelaksanaan Malam Takbiran dan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dalam pelaksanaan Ibadah Qurban 1442 Hijriah/2021.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Ansar mengimbau kepada seluruh bupati dan walikota untuk dapat menyelenggarakan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dilaksanakan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan pelaksanaan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan, “ujar Ansar
SE itu merinci, pelaksanaan takbir dapat dilakukan di Masjid/mushalla dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas maksimal Masjid/mushalla dan hanya diikuti oleh warga setempat.
Kemudian, Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis.
Dan menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.
“Pelaksanaan malam takbiran di Masjid/Mushalla paling lama 1 (satu) jam dan
harus diakhiri maksimal pukul 22:00 WIB,” ujar Ansar. (***)