
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Kabar gembira, jika kamu tinggal di wilayah PPKM Level 3 atau Level 4, kamu bisa beruntung dapat bantuan pemerintah Rp 1 juta loh.
Bantuan Rp 1 juta ditransfer kepada warga wilayah PPKM darurat, dan tinggal cek saldo ATM milik kamu.
Bantuan khusus di wilayah PPKM dari pemerintah pusat dan disalurkan ke warga yang punya penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Lumayan untuk ongkos bensin sehari-hari atau tambah bayar cicilan kredit motor nih.
Dikutip dari Kompas.com, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan tidak hanya pekerja di wilayah PPKM Level 4, subsidi upah juga diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3.
“Ini subsidi upah, pemerintah siapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun,” jelas Airlangga.
Subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan, ujarnya lagi.
Alhasil, besaran bantuan subsidi gaji yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 1 juta untuk 2 bulan.
“Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta,” jelasnya.
Sebagai catatan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta.
Kamu harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BSU harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Agar proses pencairan berjalan lancar, Ida minta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segera setor nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat dapat bantuan subsidi upah:
- Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Tapi hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut waktu pencairan subsidi upah ini.
Hanya dijelaskan bahwa pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur. (***)