
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Sebanyak 19 narapidana yang merupakan bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Berdasar keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Rabu, 4 Agustus 2021.
Sebanyak 19 narapidana itu berinisial, MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.
Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung.
Di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.
Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.
Melansir salah stau media online pada Kamis, 5 Agustus 2021, proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Pemindahan dilakukan sesuai standar protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.
“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” katanya.
Dikawal Brimob Farid pastikan pihaknya akan menindak tegas apabila ada petugas yang mencoba bermain dengan narkoba.
“Begitu pula dengan petugas yang mencoba bermain narkoba, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia. (***)