
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Akibat saling ejek di media sosial (Medsos), akhirnya dua kelompok tawuran di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Tawuran yang terjadi antara kelompok Bedeng dan Kelompok Kamdur (Kampung Duri) ini menyebabkan seorang tewas dengan kondisi mengenaskan.
Akhirnya, polisi menangkap empat orang yang diduga pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni DRH alias R (18), MS alias K (18), LNM alias L (16) dan MRS alias K (17).
“Ada empat orang tersangka, dua dewasa dan dua orang lainnya masih di bawah umur,” ujarnya di Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu, 18 Agustus 2021.
Ady Wibowo mengatakan dua tersangka yang masih dibawah umur dalam pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
Ady menjelaskan ada dua kelompok saling ejek di media sosial, sehingga terjadilah aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam.
“Seorang remaja bernama Lutfi usia 16 tahun meninggal dunia. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan dan paha. Kemudian kami coba bawa ke RSUD Cengkareng namun nyawanya tidak tertolong,” papar Ady.
Selain menangkap tersangka, Ady melanjutkan, ia mengamankan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga buah yang disembunyikan tersangka di atas plafon rumah.
“Dari pengungkapan yang kami lakukan kami mengenakan pasal UU perlindungan anak yaitu pasal 80 ayat 3 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 KUHP,” ucapnya. (***)