BerandaRIAUDengan Syarat Ini, Masyarakat di Pekanbaru Boleh Gelar Pesta Pernikahan

Dengan Syarat Ini, Masyarakat di Pekanbaru Boleh Gelar Pesta Pernikahan

BERITABATAM.COM, PEKANBARU – Kabar gembira! Masyarakat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau saat ini sudah bisa melaksanakan resepsi pernikahan selama PPKM Level 4 yang diperpanjang.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 ini di Kota Pekanbaru hingga 6 September 2021 mendatang.

Pada kegitan itu, Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru hanya membenarkan undangan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

“Undangan yang bisa hadir maksimal 30 orang hingga 50,” jelas Walikota Pekanbaru Firdaus, Rabu 25 Agustus 2021.

Firdaus mengatakan, penyelenggara wajib menerapkan prokes Covid-19 yang ketat.

Selain wajib menerapkan prokes Covid-19 ketat, penyelenggara juga tidak dibenarkan menyediakan hidangan makanan di tempat dalam resepsi pernikahan selama PPKM level 4.

Tidak itu saja, Walikota Pekanbaru ini juga menegaskan bahwa penyelenggara resepsi pernikahan mesti mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kegiatan hajatan tersebut akan langsung dipantau langsung oleh tim satgas. (***)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img