
BERITABATAM.COM, KARIMUN – Salah tangkap menjadi alasan Purma Handika mem-praperadilan-kan Polres Karimun. Dalam sidang praperadilan kasus narkoba yang menyangkut Purma Handika sebagai tersangka oleh Polres Karimun kembali berlanjut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu, 18 Agusutus 2021 dengan agenda penyampaian replik dari pemohon (Purma Handika) dan Duplik dari termohon (Polres Karimun).
Purma Handika yang diwakili oleh kuasa hukumnya Raja Hambali menyampaikan sejumlah poin dalam replik.
Hambali menanggapi jawaban atau bantahan dari termohon “tergugat” atas gugatan yang disampaikan sebelumnya.
Dihadapan Hakim tunggal Ronal Roges Simorangkir, Ia mengatakan bahwa pihak pemohon menolak semua dalil yang disampaikan termohon dalam jawabannya.
Adapun penolakan dalil tersebut yakni mulai dari prosedur penangkapan dan penahanan pemohon hingga masalah kepemilikan barang bukti.
“Pihak Polres bilang kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan dari Muhammad Faisal adalah milik Purma Handika, itu kita bantah. Dari hasil pertemuan saya dengan Muhammad Faisal di Rutan keterangannya sangat berbeda dengan yang disampaikan mereka,” ucap Hambali.
“Purma Handika ngomong bahwa dia gak ada sangkut pautnya mengenai sabu-sabu itu. Begitu juga dengan Muhammad Faisal, dia juga ngomong kalau narkoba yang didapatkan Polisi dari dikantongnya bukan milik Purma, melainkan milik seseorang bernama Helmi. Artinya mereka salah tangkap,” tambah Hambali.
Selain barang bukti, kejanggalan juga terjadi pada proses penangkapan hingga penetapan Purma Handika sebagai tersangka.
Kejanggalan tersebut diantaranya yakni, anggota Sat Res Narkoba Polres Karimun melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan.
Sementara Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto sebelumnya telah membantah semua tudingan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka Purma Handika.
Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah sesuai prosedur, gak mungkinlah kami melakukan penahanan narkoba tanpa bukti yang kuat,” ujar Elwin kepada tim Gardannews.com di ruang kerjanya pada, Senin, 16 Agustus 2021 lalu.
Elwin menjelaskan, Purma Handika ditetapkan sebagai tersangka usai penangkapan tersangka lainnya yakni Muhammad Faisal.
Kepada Polisi, Muhammad Faisal mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 ons yang dikantonginya merupakan milik Purma Handika. (***)