
BERITABATAM.COM, PELALAWAN – Pasangan suami istri di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Ad (35) suami dan Yh (27) istri disiksa.
Peristiwa penganiayaan suami istri itu terjadi pada Jumat dan Sabtu, 23 dan 24 Juli 2021 di sebuah barak tempat tinggal korban dan para pelaku di areal PT RAPP.
Pasangan suami istri itu dianiaya oleh sembilan pelaku.
Akibat kejadian itu, sang suami kritis sedangkan sang istri tewas di lokasi kejadian.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, dalam kasus tersebut sembilan orang pelaku berhasil diamankan.
Mereka terdiri dari tujuh laki-laki berinisial ML (35), JH (22), OW (40), IL (34, BN (52), BH (36), dan JZ (45). Sedangkan dua lainnya adalah perempuan berinisial SG (34) dan WM (28).
Melansir tribunews.com, kejadian bermula ketika anak dari salah satu pelaku berinisial OW sedang sakit dan menuding korban mengirim guna-guna atau santet.
“Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, anaknya sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya,” kata Indra.
Pelaku OW yang kini ditahan dan ditetapkan tersangka meyakini tanpa dasar alasan bahwa korban mengirim santet atau guna-guna pada anak Ow sehingga sakit. Ow kemudian mengajak pelaku lainnya untuk menganiaya korban.
Sang suami lalu diikat dengan tali pada tiang barak, sedangkan istrinya diikat di kasur. Keduanya disiksa hingga salah satu korban, yakni Yh, sang istri, tewas.
Akibat perbuatannya itu para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan ke-3 KUHP. (***)