
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Kesabaran artis dangdut yang kini tekun di dunia komedi, Ayu Ting ting terhadap haters sepertinya mulai menipis.
Proses hukum akhirnya ditempuh Ayu Ting Ting dengan melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang yang berinisial KD telah ke Polda Metro Jaya.
Laporan Ayu Ting Ting itu didasari adanya dugaan penghinaan.
Terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh Ayu Ting Ting.
Tim Penyidik sedang mendalami adanya unsur penghinaan tersebut, Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Selasa, 24 Agustus 2021,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan Ayu Ting Ting tersebut.
“Sekarang, laporannya sedang diteliti Krimum Polda Metro Jaya, sedang diteliti terhadap dugaan persangkaan di Pasal 315 KUHP,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus .
Selaku terlapor, Ayu Ting Ting akan dipanggil apabila unsur yang disangkakan telah lengkap.
Pemanggilan terhadap Ayu Ting Ting tersebut untuk dimintai keterangan serta memenuhi kelengkapan barang bukti.
“Rencananya kalau naik ke tingkat penyelidikan, maka akan kita undang dan lakukan interview terhadap pelapor dulu sambil membawa barang bukti dan saksi lainnya. Nanti akan kita sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, akun Instagram @gundik_empang telah melakukan penghinaan terhadap Ayu dan anaknya. Pedangdut dengan nama lengkap Ayu Rosmalina tersebut melaporkan KD selaku pemilik akun @gundik_empang.
Dalam laporan ke Polda Metro Jaya itu, Ayu didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
“Hari ini saya mendampingi Ayu Ting Ting membuat laporan di Polda Metro Jaya,” ungkap Minola Sebayang.
Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Abdul Rozak dan Umi Kalsum yang merupakan kedua orang tua Ayu Ting Ting telah mendatangi kediaman KD.
Orangtua Ayu Tingi-ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum sempat mendatangi rumah KD yang berada di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur. Ketika tiba di kediaman, KD tidak ada karena KD merupakan buruh migran di Singapura. (***)