
BERITABATAM.COM, BALOI – Sebanyak 717,24 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Kamis, 26 Agustus 2021.
Ratusan gram sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika ini disirami air panas.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kasatres Narkoba, Kompol Lulik Febyantara yang dihadiri dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bea dan Cukai, BPOM Batam dan kuasa hukum tersangka.
Lulik mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini dari penangkapan 2 tersangka berinisial RM dan K. Kedua tersangka ditangkap secara terpisah.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba ini adalah upaya penyelamatan anak bangsa.
“Narkoba ini membunuh generasi muda penerus bangsa. Jadi mari kita lawan narkoba,” kata Yos Guntur. (***)