
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Yahya Waloni tidak melakukan perlawanan saat tim Bareskrim Polri akan melakukan penangkapan terhadap dirinya.
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni atas tuduhan ujaran kebencian.
“Yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 26 Agustus 2021
Penangkapan Yahya Waloni ini atas laporan yang dibuat oleh Komunitas Cinta Pluralisme.
Komunitas ini melaporkan Yahya Waloni pada Selasa, 27 April 2021 lalu.
Tuduhan terhadap Yahya Waloni ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM
“Tuduhan penodaan agama, ujaran kebencian dan SARA,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Tidak hanya Yahya Waloni, pelapor juga melaporkan akun Youtube Tri Datu. (***)