
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Wacana KORUPTOR menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah “PENYINTAS KORUPSI” jelas-jelas ingin mengaburkan makna kejakatan di dalam istilah tersebut.
Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap. Mulai hari ini, Minggu 29 Agustus 2021, seluruh media yang tergabung dalam PRMN resmi mengganti kata Koruptor menjadi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat
Deperti dikutip di akun instagram @azoelis, dengan tegas menulis,”Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi mengganti diksi KORUPTOR dengan semestinya ia disebut yakni MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat.”
Sikap ini didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi sudah tidak tepat lagi karena tidak mempermalukan atau membuat para pelakunya.
“Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depan negara kita bersih dari para GARONG UANG RAKYAT.” sambung akun tersebut dalam postingan yang dilengkapi gambar tangan memegang jeruji besi.
“Bahkan sudah semestrinya, WAJAH para MALING, RAMPOK dan GARONG uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas.”
Dalam unggahannya juga diramaikan dengan hastag #PRMNLawanMalingUangRakyat dan #PRMNLawanRAMPOKUangRakyat #PRMNLawanGARONGUangRakyat. (***)